RK ONLINE - Walaupun Provinsi Bengkulu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2021, namun masih menyisakan pekerjaan rumah atas beberapa temuan yang harus diselesaiakn dalam jangka waktu 60 hari setelah di serahkan pada Kamis (19/5) lalu. Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA menyampaikan, penyelesaian temuan BPK RI atas LKPD tahun 2021 ini harus segera dilakukan supaya tidak terjadi persoalan yang berlarut dan ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Walaupun kita mempertahankan WTP, masi banyak catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, dan kita minta setiap OPD yang memiliki temuan untuk menyelesaikan maksimum waktu 60 hari," katanya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, M.Si menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan waktu selama 60 hari dalam penyelesaian temuan BPK tersebut. "Secepatnya akan ditindaklanjuti, dalam 2 atau 3 hari kedepan kami akan melakukan panggilan dan melakukan rapat dengan OPD yang terdapat temuan, baik administrasi maupun keuangan. Namun saat ini belum bisa dilakukan karena baru diserahkan BPK kemudian kita pelajari dulu dan panggil OPD bersangkutan," singkatnya. Adapun temuan BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2021 provinsi Bengkulu antara lain, pengelolaan kas belum memadai permasalahan tersebut antara lain masih terdapat bendahara pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum. Kemudian, pengelolaan persediaan belum memadai. Permasalahan ini antara lain, penatausahaan atas persediaan rusak/kadaluarsa belum memadai, bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia, terdapat persediaan yang belum dilaporkan dalam saldo persediaan pada neraca per 31 desember 2021 dan tempat penyimpanan persediaan tidak memadai. Selanjutnya, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan antara lain berupa realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak memadai serta terdapat pengeluaran belanja tidak sesuai ketentuan serta kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Lainnya adalah pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan serta jalan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Tindaklanjuti Temuan BPK, OPD Segera Dipanggil
Sabtu 21-05-2022,06:55 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :