RK ONLINE - Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 mentri nomor 01/KB/2022, komor 408 tahun 2022, nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan nomor 420-1026 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang panduan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 yang disiarkan tertanggal 11 April 2022 lalu mengizinkan satuan Pendidikan melaksakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada wilayah yang berada di PPKM level 1 dan 2. Kepala Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd mengatakan, dengan adanya SKB dari 4 menteri tersebut dan Bengkulu berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pihaknya mengupayakan satuan/cabang pendidikan dapat memaksimalkan PTM 100 persen dengan memperhatikan kemampuan masing-masing sekolah. "SKB 4 mentri mengizinkan sekolah tatap muka 100 persen, kita upayakan dan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan (Prokes)," papar Eri Yulian. Mengupayakan PTM 100 persen namun tetap mengutamakan Prokes secara menyeluruh di wilayah Bengkulu perlu dilaksanakan secara maksimal lantaran memiliki dampak tersendiri jika kebijakan dijalankan. Selain menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 di lingkungan sekolah, penyerapan materi oleh pelajar juga jadi perhatian. "Kita merasa kasihan dengan anak-anak yang ada, berkaca dari nilai ujian seperti ujian akhir yang telah dilaksanakan hasilnya masih jauh dari harapan kita. Untuk itu kita mengupayakan satuan pendidikan 100 persen belajar tatap muka," singkat Eri. Adapun ketentuan dan kebijakan yang tertuang dalam SKB 4 menteri diantaranya meminta bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan Lanjut Usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. Lalu, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Serta, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Keputusqn Mendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Dikbud Upayakan PTM 100 Persen Maksimal
Selasa 17-05-2022,03:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :