PDAM Diminta Siapkan Data Pendukung

Kamis 21-04-2022,03:05 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bagian Hukum Setkab Kepahiang memastikan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, yakni berupa naskah akademik rancangan produk hukum merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda Air sudah selesai. Namun untuk melengkapi draf Raperda Perumda Air tersebut, dijelaskan Kabag Hukum, Irwan Sayuti, SH, Pemkab Kepahiang telah membentuk tim dari Bagian Ekonomi dan PDAM untuk melengkapi data-data pendukung. Namun memasuki masa sidang kedua, Raperda prioritas pemerintah daerah tersebut belum dibahas karena masih melengkapi data-data pelengkap. Dia memastikan, Raperda Perumda Air itu nantinya dapat dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2022. "Rancangan Raperda Perumda sudah selesai, namun memang diperlukan data-data pendukung yang diusulkan PDAM ke Bagian Ekonomi. Untuk melengkapi itu sudah dibentuk tim dari Bagian Ekonomi," kata Irwan. Setelah naskah akademik dan kelengkapan data pendukung draf Raperda Perumda Air itu, dijelaskan Irwan, barulah pihaknya melakukan koordinasi pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, terkait jadwal pembahasan Raperda Perumda Air. "Karena masa sidang kedua Rancangan Perda Perumda ini masih melengkapi data pendukung, mudah-mudahan masa sidang ketiga dapat dilakukan pembahasan," papar Irwan. Untuk diketahui, perubahan nama PDAM menjadi Perumda itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) no 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kemendagri.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler