Pembacok Istri Siri Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu 20-04-2022,03:07 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Niat rujuk berujung tidur di balik jeruji. Pengalaman pahitnya kehidupan ini dialami BM (35) warga Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Lantaran hanya karena cemburu dan emosi sesaat, niat rujuknya berubah menjadi kekerasan fisik. BM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini tega memukili hingga membacok istri sirinya Bela Susanti (25) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Akibat ulahnya ini korban dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara BM yang sudah di tahan Mapolres Kepahiang terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, awalnya antara korban dan terduga pelaku merupakan suami istri siri ini memang sudah pisah ranjang selama 1 bulan. "Kalau alasan BM ini ingin rujuk namun ditolak oleh korban, selain itu dia juga menuding istrinya selingkuh. Hingga akhirnya korban dianiaya dengan cara dipukuli dan dibacok. Akibatnya korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan, lebam di bagian mulut, dan robek pada bagian jempol tangan," kata Kasat. Perbuatan terduga pelaku terhadap korban disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana. "Sekarang tersangka ditahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, hingga nantinya berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa," demikian Kasat. Sebelumnya diberitakan, antara tersangka dan korban menikah secara siri. Keduanya sudah pisah ranjang kisaran 1 bulan. Tersangka BM tinggal di Kota Bengkulu dan korban tinggal di Kabupaten Kepahiang. Pada Minggu (17/4) sekira pukul 12.30 WIB, tersangka BM sengaja datang dari Kota Bengkulu untuk mengunjungi korban di tempat tinggalnya di Kabupaten Kepahiang dengan tujuan ingin rujuk. Hanya saja niat rujuknya ditolak korban, sehingga terjadilah cekcok mulut yang berujung penganiayaan terhadap korban.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait