Dongkrak KIA

Rabu 20-04-2022,02:59 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan lebih dari 26.045 Kartu Identitas Anak (KIA). Karena belum seluruh anak wajib KIA memiliki kartu tersebut, kegiatan sosialisasi tetap dilakukan dengan menargetkan sekolah dan desa sebagai tujuan sosialisasi. Targetnya seluruh anak memiliki KIA selain akta kelahiran sebelum akhir tahun 2022 ini. Karena KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2016. "Sudah banyak penerbitan KIA, bukan berarti sosialisasi kita harus dihentikan. Jalan terus, fokus utama sosialisasi adalah sekolah dasar bukan hanya di perkotaan namun sampai ke pelosok desa. Sosialisasi ini kita sampaikan melalui surat pemberitahuan ke Pemdes dan kelurahan," ujar Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH. Dijelaskan Oly, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. "Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelas Oly. Ke depan, lanjut Oly, pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler