Penyidik Cium Indikasi Peran Oknum ASN

Rabu 20-04-2022,02:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Kasus Buku Nikah Palsu

RK ONLINE - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang terus melakukan pemerikaan terhadap tersangka kasus dugaan penjualan buku nikah palsu yakni JM (32) dan SM (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Hasil sementara, penyidik mencium kalau aktivitas pembuatan buku nikah palsu ini melibatkan oknum ASN yang bertugas di Pemkab Rejang Lebong. Dalam menjalankan aksinya, disebutkan kedua tersangka hanya bermodalkan Laptop/komputer, 1 unit printer yang langsung bisa foto copy dan kertas kambing. Sementara buku nikah palsu dijual hingga Rp 10 juta per pasang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan bahwa, untuk memuluskan rencana pembuatan buku nikah palsu, kedua terduga pelaku melibatkan ASN. Untuk memastikan hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang dimaksud. "Kalau kita lihat, dalam aksi yang dijalankan 2 tersangka ini ada keterlibatan oknum ASN yang bertugas di salah satu OPD di Pemkab Rejang Lebong. Tapi itu masih akan kita dalami lagi dan kita klarifikasi," kata Kasat. Dia melanjutkan, kedua tersangka menjalankan aksi mereka atas inisiatif sendiri. "Pengakuan mereka, tidak belajar dari siapa-siapa. Ini ide mereka. Hanya bermodalkan printer, laptop atau komputer serta kertas yang digunakan untuk membuat buku nikah, mereka sudah bisa mendapatkan uang Rp 5 juta - Rp 10 juta. Orang yang membeli buku nikah palsu dari kedua tersangka ini berhasil kabur saat penangkapan," demikian Kasat. Sebelumnya diberitakan, masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Kepahiang harus lebih berhati-hati. Karena ditenggarai saat ini ada buku nikah paslu yang diperjual belikan yang sudah beredar di tengah masyarakat. Meskipun tindakan melawan hukum ini sudah berhasil diungkap oleh Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dengan berhasil menangkap 2 terduga pelaku JM (32) dan SM (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada Minggu (17/4) sekira pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan polisi, di Kabupaten Kepahiang terduga pelaku memasarkan buku nikah palsu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pasang buku nikah. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukuman lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler