RK ONLINE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, M.Si meminta masyarakat agar tidak perlu lagi melakukan legalisir dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, atupun akta kelahiran sebagai persyaratan untuk peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023. Hal ini dilakukan, lantaran saat ini dokumen kependudukan yang ada sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang lebih mempermudah untuk mengecek keaslian berkas atau dokumen yang ada. "Dokumen kependudukan saat ini sudah memiliki barcode, sehingga panitia atau masyarakat cuma tinggal melakukan scan dibagian bawah lembar dokumen yang terdapat barcode," ungkap Diah, Senin (19/4). Dirinya mengimbau agar Dinas Dukcapil kabupaten/kota memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kemudahan sistem saat ini. Sehingga masyarakat tidak lagi perlu datang ke Dinas untuk mendapatkan legalisir. "Bagi Dinas kabupaten/kota yang masih melayani antrean bisa memberikan pengertian kepada masyarakat jika dokumen sudah TTE tidak perlu lagi dilegalisir," singkat Diah. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Tidak Perlu Dilegalisir
Selasa 19-04-2022,03:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :