Palsukan Buku Nikah 2 Pria Diringkus Petugas

Senin 18-04-2022,08:53 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - JU (32) dan SA (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Minggu (17/4/22). Diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan buku nikah, keduanya berhasil diamankan setelah digerebek di Hotel Puncak Mall Pasar Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasatreskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan jika bersamaan dengan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 buah buku nikah atas nama Tris Mulyadi dan Heny Puspita Sari yang diduga kuat sudah dipalsukan. "Kedua terduga pelaku kita amankan atas dugaan tindak pidana pemalsuan," terang Doni. Baca juga : Fuso Bermuatan Deterjen Nyaris Makan Korban Pascapenangkapan, Doni mengatakan jika kedua terduga pelaku langsung digiring menuju Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti di atas yang diduga sudah dipalsukan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari 1 unit mobil Toyota Kijang Super biru Nopol BD 1063 HZ, uang tunai Rp 1 juta, 2 buah buku nikah asli atas nama jumadi dan yudia, 2 Lembar foto copy buku nikah atas nama Tris Mulyadi dan Heny Puspita Sari, 1 buah dompet warna hitam serta 2 unit handphone. "Bersama seluruh barang bukti, terduga pelaku sudah kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait