ASN Libur Hingga 10 Hari

Senin 18-04-2022,02:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran tahun ini akan menikmati libur panjang hingga 10 hari. Hal ini berdasarkan pengumuman yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo. Adapun libur atau cuti bersama lebaran idul fitri tahun 2022 jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022. Jika dijumlahkan, maka libur lebaran tahun 2022 selama 10 hari sudah termasuk hari Sabtu dan Minggu. Mengenai hal ini, Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerangkan, pemerintah telah menetapkan hari libur Hari Raya Idul Fitri 1443 tapi sejauh ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih menunggu surat resmi. "Iya sudah diumumkan oleh pak Presiden, namun untuk implementasinya Pemkab Kepahiang menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," kata Hartono. Untuk diketahui, jadwal libur dan cuti bersama juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama nomor 357/2022, Menaker nomor 1/2022 dan Men PANRB nomor 1/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Yakni cuti bersama dimulai 29 April, 30 April dan 1 Mei bertepatan dengan Sabtu dan Minggu atau libur kerja. Kemudian libur lebaran 2 dan 3 Mei, cuti bersama 4, 5 dan 6 Mei. Sementara pada 7 serta 8 Mei bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. "Yang pasti terkait dengan libur atau cuti pada hari raya Idul Fitri ini menyesuaikan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Hartono. Disisi lain, meski demikian lanjut Hartono pihaknya berharap para ASN yang mendapatkan cuti libur lebaran tersebut tidak menambah waktu libur, yakni pada melaksanakan tugas tepat waktu seusai libur lebaran.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait