RK ONLINE - Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menginstruksikan Disnakertrans kabupaten/kota mendirikan Pos Komando (Posko) pengaduan THR tahun 2022. "Kami sudah intruksikan agar setiap daerah mendirikan posko pengaduan THR. Masing-masing kabupaten/kota satu posko yang difasilitasi Disnakertrans daerah," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran dan ditujukan kepada perusahan-perusahaan di Bengkulu agar membayarkan THR para pegawainya senilai satu bulan kerja. "Pemberian THR paling lama sepekan sebelum lebaran. Perusahaan wajib memberikan THR baik secara keseluruhan maupun mencicil, sesuai kesepakatan perusahaan dan pegawainya," ungkap Edward. Aturan pemberian THR 2022 sendiri, lanjut Edward dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya untuk merayakan lebaran," kata Edward. Dirinya menghimbau, para pekerja dapat melakukan pengaduan terkait pemberian THR ke Disnakertrans kabupaten/kota atau langsung ke Posko Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, atau bisa menghubungi melalui nomor WhatsApp pengaduan/konsultasi di 081272001101. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR
Sabtu 16-04-2022,04:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :