RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 H/2022 berdasarkan hasil keputusan bersama yang dirapatkan bersama dengan Baznas, Pemerintah Daerah yang terdiri dari sejumlah OPD seperti Dinas Perdagangan, dan Kesra, hingga Ormas Islam NU serta Muhammadiyah. Bahkan Kemenag Kepahiang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan survey harga beras di tiap kecamatan yakni dengan harga tertinggi Rp 180 ribu per kaleng dan terendah Rp 150 ribu per kaleng. Sehingga ditetapkan pada Rabu (13/4), zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan yang dikonsumsi seperti beras 10 canting atau 2,5 Kg per orang. Namun apabila di qimad atau dikonversi ke ambang rupiah beras kualitas baik Rp 30 ribu per orang. Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Islam Ridwan, S.Ag mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin memberikan kewajiban zakat fitrahnya melalui uang tunai atau beras yang dikonsumsi. "Untuk beras, itu seberat 2, 5 Kg atau 10 canting. Namun kalau berupa uang tunai Rp 30 ribu per orang. Sebelum rapat penetapannya, berbagai pihak dilibatkan untuk melakukan survey harga beras sampai ke tingkat kecamatan," sampai Ridwan. Untuk memudahkan pengumpulan zakat, baik ASN maupun masyarakat dapat menitipkannya melalui Baznas, ataupun di masjid-masjid. Hal ini agar membantu kelancaran pendistribusiannya. "Setelah penetapan ini, kemudian diumumkan hingga ke desa dan kelurahan agar diketahui oleh masyarakat, zakat fitrah ini dapat dibayarkan melalui panitia masjid maupun Baznas," tutup Ridwan. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Besaran Zakat Fitrah di Kepahiang, Berikut Rinciannya
Kamis 14-04-2022,03:14 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :