THR Selambatnya Dibayar H-7 Lebaran

Kamis 14-04-2022,03:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dalam waktu dekat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang akan menyampaikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kepahiang, terkait pemberian Tunjangan Jari Raya (THR) Keagamaan. SE yang disampaikan merupakan salah satu bentuk perpanjangan dari SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/ 1/ HK. 04/ IV/ 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022. Kepala Disperinnaker Kabupatem Kepahiang, Yurnalis, SE, M.Mpd mengatakan, dilihat dari SE yang diterima pihaknya, perusahaan di Kabupaten Kepahiang wajib untuk membayarkan THR terhadap pekerja/buruhnya. Untuk pembayaran setelatnya dilakukan perusahaan 7 hari sebelum hari raya idul fitri. "Kalau kita lihat, SE Menteri Ketenagakerjaan RI itu THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Artinya sejak sekarang perusahaan harus menyiapkannya, sehingga apa yang menjadi hak pekerja/ buruh bisa disalurkan. Saya berharap perusahaan di Kepahiang menjalannya," kata Yurnalis. Disampaikan Yurnalis, untuk kriteria pekerja/ buruh yang mendapatkan THR merupakan pekerja/ buruh yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus - menerus atau lebih. Selanjutnya, pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan pekerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tertentu/ wakt tidak tertentu. "Artinya pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus - menerus dan bahkan lebih bisa mendapatkan THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan," sampai Yurnalis, Kemudian, besaran THR yang diterima Pekerja/ buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus - menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara Pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x 1 : 12. "Selain itu, Pekerja/ buruh (harian lepas, red) yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun maka akan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan dengan hitungan rata - rata setiap bulan yang diterima," demikian Yurnalis.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait