Kurang dari 1 Jam

Kamis 14-04-2022,02:57 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kini masyarakat Kabupaten Kepahiang tidak perlu menunggu waktu lama untuk bisa memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) - eletronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempermudah layanan tersebut dengan pembuatan e-KTP cukup memakan waktu kurang dari satu jam saja. Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepu, SH menyatakan, dipermudahnya layanan tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. "Pencetakan e-KTP sekarang bisa lebih cepat, kemudahan pelayanan ini dengan harapan masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman," jelas Oly. Tercatat lebih dari 3.457 masyarakat Kepahiang belum memiliki e-KTP, data tersebut terus bertambah seiring usia anak menginjak 17 tahun yang sudah wajib memiliki KTP. Oly pun mengingatkan KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Karena tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya. "Masyarakat harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan," ucap Oly. Penting diketahui bahwa seluruh masyarakat yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler