Pelantikan Waka II DPRD Kepahiang Ditunda

Rabu 13-04-2022,04:55 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Terganjal SK Gubernur

RK ONLINE - Berdasarkan jadwal, paripurna pelantikan/ pengambilan sumpah janji unsur pimpinan DPRD Kepahiang yakni Wakil Ketua II atas nama Hariyanto, S.Kom, MM dilaksanakan 18 April. Namun pelantikan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan terjadi lantaran terganjal Surat Keputusan (SK) atau rekomendasi dari Gubernur Bengkulu yang belum juga turun. Ini disampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, Selasa (12/4). Dikatakan, DPRD Kepahiang masih menunggu SK gubernur. "Semakin cepat SK gubernur kami terima, semakin cepat pula paripurna pengambilan sumpah janji Waka II dilaksanakan," ucap Windra. Diungkapkannya, dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) telah ditetapkan pelantikan terhadap wakil ketua II DPRD Kepahiang pada 18 April mendatang. Karena SK gubernur belum diterima sehingga pelantikan diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Hanya SK gubernur yang belum ada, kalau syarat yang lain termasuk dari partai, semua sudah lengkap. Jadi, untuk paripurna pengambilan supah janji akan dijadwalkan kembali," papar Windra. Sebelumnya, Banmus DPRD Kabupaten Kepahiang sudah mengagendakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sisa masa jabatan 2019-2024. Yakni Drs. Basing Ado sebagai anggota DPRD Kepahiang dan Hariyanto sebagai Wakil Ketua II DPRD Kepahiang. Untuk diketahui, PAW anggota DPRD Kepahiang dari Parpol PKB Dapil II (Kecamatan Ujan Mas- Kecamatan Merigi) karena ada anggota DPRD Kepahiang yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Kepahiang meninggal dunia. Berdasarkan usulan DPC PKB Kabupaten Kepahiang, Drs. Basing Ado mengisi sisa jabatan Alm, Drs. HM. Thobari Muad, SH tersebut. Basing Ado merupakan Caleg di 2019 memperoleh suara urutan kedua dengan total suara sah 210 suara. Sementara DPC PKB Kepahiang sebelumnya mengakukan 2 nama untuk mengisi posisi Wakil Ketua II DPRD Kepahiang yakni Hariyanto dan Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari. Namun berdasarkan keputusan Nomor 10687/ DPP/ 01/ III/ 2022 tentang penetapan penggantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 tertanggal 24 Maret lalu, DPP PKB merekomendasikan Hariyanto untuk menjabat Wakil Ketua II DPRD Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler