RK ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun ini telah mempersilakan aktivitas pasar kaget untuk memeriahkan bulan Ramadhan 1443 H/2022. Hanya saja masyarakat maupun pedagang yang ada harus mengikuti ketentuan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). "Kota Bengkulu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga setiap aktivitas atau kegiatan yang bersifat keramaian kita ingatkan harus menerapkan Prokes," kata Pelaksana Tugas (Plt) BPBD Kota Bengkulu, Will Hopi, SH, MM. Selain itu, setiap titik pasar yang ada diwajibkan untuk mengurus izin keramaian dari satgas BPBD Kota Bengkulu. Pengurusan izin juga dapat dilakukan setiap camat diwilayah yang memiliki pasar kaget. BPBD Kota meminta pihak kecamatan untuk ikut mengurus perijinan langsung ke BPBD. "Dalam SE yang berlaku terkait PPKM level 3 masih mewajibkan mengurus ijin keramaian. Pengurusan ijin sendiri bisa di akomodir camat ke BPBD," papar Will Hopi. Untuk memastikan diterapkannya Prokes dan adanya izin kegiatan pihaknya akan mengontrol aktivitas pasar kaget yang ada. "BPBD dan satgas serta pihak teknis lainnya akan rutin melakukan pengecekan prokes di setiap titik pasar, agar menghindari terjadinya aktivitas yang berpotensi menyebarkan pandemi Covid-19," singkat Will Hopi. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pasar Kaget Terapkan Prokes
Selasa 12-04-2022,04:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :