RK ONLINE - DPRD Kepahiang melalui Komisi III mendesak Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang untuk menggarap sluruh perizinan RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi. Sebab izin yang diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Kepahiang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya jika perizinan RSUD II Jalur diurus di luar daerah maka Kabupaten Kepahiang hanya menjadi penonton. Ini disampaikan dengan tegas oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M saat menggelar rapat pembahasan LKPJ Bupati Kepahiang TA 2021, kemarin. Menurutnya, aset RSUD II Jalur memang diserahkan Pemkab Kepahiang dan sudah resmi menjadi milik Pemkab Rejang Lebong. Namun, bukan berarti hal ini bisa menjadi dasar Pemkab Rejang Lebong mengurus perizinan RSUD II Jalur di luar Kabupaten Kepahiang. Mengingat lokasi RSUD II Jalur berada di dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. "Berdasarkan fakta dan data yang ada, RSUD II Jalur harus patuh serta taat pada aturan. Karena berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang walaupun asetnya milik Pemkab Rejang Lebong. Kita minta izin operasional serta sejumlah izin lainnya segera diurus, DPMPTSP harus menggarap ini sehingga menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kepahiang," kata Ansori M. Selanjutnya, dia juga mengingatkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang bergerak nyata sehingga manajemen RSUD II Jalur cepat mengurus izin-izinnya. "Ya kita semua tahu kalau RSUD II Jalur ini sudah lama beroperasi. Tapi pertanyaannya, apa yang sudah didapat oleh Pemkab Kepahiang dari peroerasi RSUD II Jalur ini. Apa hanya menjadi penonton?. Makanya kami minta ada langkah yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang selaku OPD yang membidangi perizinan, jangan hanya diam saja," ucap Ansori menekankan. Dalam kesempatan ini, Komisi III DPRD Kepahiang juga membahas terkait realisasi anggaran DPMPTSP Kabupaten Kepahiang TA 2021. Diketahui realisasi anggaran DPMPTSP Kabupaten Kepahiang sudah mencapai 90 persen. "Masukan kami agar dinas ini bekerja lebih cekatan, dalam segala hal termasuk soal realisasi anggaran dan menjalankan apa saja program yang telah disusun, termasuk pengurusan izin RSUD II Jalur," demikian Ansori. Sementara itu Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, SE, MM meyakinkan bahwa pihaknya akan berupaya sebagaimana mestinya supaya RSUD II Jalur segera melengkapi perizinan seusia dengan aturan yang berlaku. "Sesuai harapan dari Komisi III, kami akan bersurat ke manajamen RSUD II Jalur dengan dasar BA serah terima P3D. Selanjutnya nanti tembusan surat akan kami sampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang," demikian Jono. Pewarta : Epran Antoni/Krn
DPRD Desak “Garap” RSUD II Jalur
Kamis 07-04-2022,02:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :