KJPP Akan Hitung Lahan Tambahan 1,3 Ha untuk TPST

Rabu 06-04-2022,05:54 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Anggaran Rp 500 Juta

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mewacanakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sekarang berlokasi di Desa Temdak Kecematan Seberang Musi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Karena itu, Pemkab Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang akan manambah lahan TPST seluas 1,3 Ha. Jika tidak ada aral melintang, maka tahun ini juga pembelian lahan akan dilakukan. Sebab sudah ada persetujuan dari DPRD Kepahiang dengan anggaran Rp 500 juta. Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kuniawan, SH mengatakan, pembebasan lahan untuk perluasan TPST sudah mulai dilakukan kajian. Dimungkinkan dalam waktu dekat akan dilakukan penghitungan harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang nanti menjadi dasar Pemkab Kepahiang untuk melakukan pembayaran. "Anggaran diakomodir Rp 500 juta dan lahan yang akan dibebaskan seluas 1,3 hektar. Dalam prosesnya nanti, kita pasti akan melibatkan sejumlah pihak terkait sebagai tim, termasuk hasil KJPP akan menjadi pertimbangan pembayaran," kata Iwan. Menurut Iwan, dengan pengadaan lahan untuk perluasan TPST, Pemkab Kepahiang berencana merubah status TPST yang selama ini difungsikan menjadi TPA sampah Kabupaten Kepahiang. Sehingga diperlukan perluasan lahan karena ke depan sampah diseluruh Kabupaten Kepahiang dibuang serta diolah di lokasi tersebut. "Kita berharap nantinya wacana Pemkab Kepahiang bisa dibantu masyarakat Kepahiang, dengan harapan perluasan TPA bisa kita lakukan yang kepentingannya juga untuk masyarakat Kepahiang sendiri," demikian Iwan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler