RK ONLINE - Untuk keberlangsungan lelang Randis yang aman dan lancar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melakukan sejumlah upaya antisipasi. Salah satunya penetapan ketentuan uang muka yang wajib dipenuhi peserta lelang dengan tujuan, mengantisipasi adanya peserta palsu atau yang biasa disebut "Penawar Hantu". "Nanti akan kita bahas dulu berapa persen uang muka yang harus disiapkan peserta lelang Randis ini," terang Plt. Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Dedi Chandira, SE, MAP melalui Kabid Aset, Dendi, S.Sos, Selasa (5/4/22). Baca juga : Operasi Yustisi Mobile Selama Ramadhan Dia mengatakan kalau dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan segera menggelar rapat bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain membahas persiapan, rapat ini juga diselenggarakan untuk menentukan nilai limit (Harga lelang terendah). "Mungkin beberapa hari lagi, kami akan rapatkan bersama dengan pihak terkait. Rencananya dalam rapat tersebut akan membahas terkait limit dan prosedur lelangnya," ujar Dendi. Sementara itu Dendi juga mengatakan jika setelah rapat ini, pihaknya dan KPKNL akan langsung menginformasikan kepada masyarakat, teknis untuk mengikuti lelang 39 Randis di lingkungan Pemkab Kepahiang ini. "Termasuk website yang bisa diakses peserta akun pengguna. Mulai dari sabang sampai maraoke, semuanya bisa mengakses dan mengikutinya," demikian Dendi. Pewarta : **
Antisipasi “Penawar Hantu”, Peserta Lelang Wajib Serahkan Uang Muka
Selasa 05-04-2022,05:30 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :