Wajib Booster/PCR

Selasa 05-04-2022,02:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat yang ingin pulang kampung saat lebaran idul fitri tahun ini. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru bagi pemudik, yakni diwajibkan vaksin booster/PCR. Untuk mempermudahkan para pemudik pulang kampung, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang nanti mendirikan posko dan menempatkan tenaga kesehatan untuk memberikan vaksin booster terhadap pemudik. Sehingga pemudik serta keluarga yang sudah menanti di rumah terhindar dari paparan Covid-19. Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si mengatakan, setiap masyarakat yang ingin mudik wajib sudah vaksin dosis III (Booster). Jika belum, dapat memperlihatkan hasil PCR. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kluster lebaran penularan Covid-19. "Untuk memastikan pemudik sudah booster ataupun PCR, nanti di sejumlah posko disediakan scan barkode," kata Tajri. Dia melanjutkan, jika memungkinkan maka pihaknya juga akan menugaskan tenaga kesehatan untuk berjaga di posko dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemudik. "Kalau misalnya ada pemudik yang sudah waktunya dibooster, ya kami siap melayaninya. Makanya nanti di setiap posko ditugaskan tenaga kesehatan," sampai Tajri. Dirinya berharap, mudik lebaran tahun ini menjadi mudik yang sehat dan terbebas dari penularan Covid-19. Dengan itupula salah satu langkah yang diambil, masyarakat atau pemudik harus siap divaksin boster dan PCR. "Tentu harapan kami, setiap pemudik nantinya semua sudah divaksin. Supaya mudik tahun ini mudik yang sehat dan aman dari Covid-19," demikian Tajri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler