RK ONLINE - Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengatur jam kerja para ASN dengan mengurangi 1 jam kerja dari hari biasanya. “Kita tetap mengacu pada pengaturan jam kerja dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB. Untuk pengaturan kerja ASN di lingkup Pemprov Bengkulu secara resmi akan kita sampaikan secepatnya,” ujar Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA. Dirinya mengingatkan agar para ASN yang menjalankan kinerja untuk selalu memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). "Bulan puasa ramadhan tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetap dilaksanakan kinerja dengan maksimal dan memperhatikan prokes," kata Gubernur Rohidin. Sesuai dengan kebijakan, selama bulan puasa Ramadhan para ASN akan bekerja selama 7 jam kerja dari hari biasanya yang 8 jam. ASN masuk kerja seperti biasa dari hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pulangnya pukul 15.30 WIB atau lebih lama 30 menit. Sedangkan untuk jam istirahat, hari Senin hingga Kamis dimulai pukul pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan untuk hari Jumat dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Sementara itu, dalam SE MenpanRB juga juga mengatur jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah minimal 32,5 jam dalam satu minggu, jam kinerja selama bulan ramadhan juga tidak boleh menggangu pencapaian kinerja dan aktivitas pelayanan masyarakat. Serta pimpinan OPD memperhatikan tingkat kehadiran para ASN. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Jam Kinerja ASN Dikurangi 1 Jam
Sabtu 02-04-2022,05:59 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :