CJH yang Tarik BPIH Dipastikan Wajib Pelunasan Ulang

Sabtu 02-04-2022,05:15 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mencatat sebanyak 7 orang calon jemaah haji (CJH) yang menarik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau uang pelunasan keberangkatan haji yang tertunda sejak dua tahun ini. Penarikan BPIH ini diperbolehkan dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 660, pasalnya dua tahun musim haji tidak adanya keberangkatan haji ke tanah suci. Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, jikapun demikian CJH yang menarik BPIH wajib melakukan pelunasan ulang, ditambah dengan menyesuaikan BPIH tahun 2022 ini jika ada keberangkatan. "Selama PMA ini diterbitkan dari Kabupaten Kepahiang ada 7 orang CJH yang menarik BPIH. Jadi kalau ada keberangkatan pada tahun ini, wajib CJH ini melakukan pelunasan ulang, ditambah dengan menyesuaikan biaya penyelenggara ibadah haji tahun ini," jelas Zulfakar. Dia melanjutkan, meski penarikan pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji bukan berarti menghapus nomor porsi CJH bersangkutan dalam antrian keberangkatan haji. Namun, CJH yang menarik BPIH tersebut akan membayar kembali uang pelunasan haji pada saat diberangkatkan tahun ini. "Nomor porsi keberangkatannya tetap, hanya saja kembali akan membayar BPIH pada saat keberangkatan tahun ini apabila dibuka oleh Arab Saudi, sehingga bukan berarti menarik BPIH batal berangkat berbeda dengan penarikan setoran haji," jelas Zulfakar. Sementara itu, dijelaskan Zulfakar, terhadap 6 CJH yang meninggal dunia pula sudah dilakukan pelimpahan nomor porsi oleh ahli waris calon jemaah haji yang bersangkutan. Kemenag pula berharap pada tahun mendatang keberangkatan haji diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mengingat saat ini sudah ada sinyal bagi masyarakat menjalankan ibadah umroh.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler