RK ONLINE - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari kerja. Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, aturan jam kerja ASN ini dibuat berdasarkan SE Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam SE tersebut, membedakan aturan jam kerja bagi instansi adalah pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu dan 6 hari kerja. Bagi 5 hari kerja, Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00 WIB-15.30 WIB. Sedangkan 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, Jum'at 08.00-14.00 WIB. "Pemkab Kepahiang menerapkan 5 hari kerja. Walau demikian, ASN juga diberikan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Untukhari Jum'at jam istirahat diberlakukan dari pukul 11.30 WIB- 12.30 WIB. Pengaturan jam kerja ini sejalan dengan SE yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," jelas Wabup. Dilanjutkan, jam kerja efektif pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1443 H harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya. Para ASN terutama pejabat diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan. "Kita akan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan efektifivas dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara," ucap Wabup. Disisi lain, meski masih di tengah pandemi Covid-19, Ramadhan kali ini diberikan kelonggaran dari sejumlah aktivitas. Seperti diperbolehkannya shalat tarawih berjamaah di masjid. Namun demikian masyarakat tetap diminta mematuhi protokol kesehatan. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
ASN Hanya Bertugas 7 Jam Selama Ramadhan
Kamis 31-03-2022,04:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :