Tetap Taat Prokes

Kamis 31-03-2022,04:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Penyelenggaraan ibadah umrah telah dibuka sejak awal Januari 2022, sesuai Surat Edaran (SE) dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Mengenai edaran ini, persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Meski sudah diizinkan, Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Haji dan Umrah, Zulfakar, S.Ag menuturkan bahwa penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah. "Kita terus mengingatkan sesuai dengan SE Dirjen PHU. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggara umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Karena kesuksesan keberangkatan umrah di tengah pandemi ini akan menjadi tolak ukur pemberangkatan haji tahun ini," jelas Zulfakar. Mengenai keberangkatan jemaah umrah, dikatakan Zulfakar, ada beberapa ketentuan yang harus dikedepankan diantaranya penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memberangkatkan jemaah umrah, juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH. "Seperti keberangkatan penerbangan awal mengacu kebijakan umrah yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," singkat Zulfakar. Mengenai ketentuan keberangkatan jamaah umrah tersebut, pihakya telah menyampaikannya ke pihak tarvel-travel umrah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler