“Gaji BPD Kecil”

Kamis 31-03-2022,04:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Seperti diberitakan Radar Kepahiang terbitan, Rabu (30/3). Masih awal tahun 2022 ini sudah 16 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 desa di Kabupaten Kepahiang mengundurkan diri dan memilih menjadi perangkat desa. Penyebabnya, kuat ditenggarai persoalan besaran gaji. Karena gaji perangkat desa lebih besar dibanding gaji BPD, bahkan cukup timpang. Untuk diketahui, gaji perangkat desa berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Mengenai penyetaraan Siltap Kades dan perangkatnya, setara dengan gaji PNS golongan II/a. Yakni Kades memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, Sekdes memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, serta perangkat desa lainnya memperoleh Siltap paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Veri Susanto, S.Sos melalui Kasi Administrasi Desa, Karmolis Merigi, ST menjelaskan, besaran gaji atau tunjangan BPD tahun ini secara pasti belum diketahui pihaknya. Dengan alasan masih proses pengajuan. Hanya saja dipastikan setiap desa besaran gaji BPD bereda -beda sesuai kemampuan desa masing-masing. "Besaran gaji atau tunjangan BPD ini juga berdasarkan kesepakatan di dalam Musdes (Musyawarah desa) pada saat penyusunan APBDes. Namun dipastikan kalau gaji BPD lebih kecil dari gaji yang diterima perangkat desa di seluruh desa di Kabupaten Kepahiang," sampai Karmolis. Dia melanjutkan, sangat dimungkinkan karena besaran gaji ini 16 anggota BPD memilih mundur dan menjadi perangkat desa. "Mungkin itu salah satunya faktor (Persoalan gaji, red), tapi untuk pastinya kita juga tidak mengetahui. Karena proses PAW BPD yang sedang kita lakukan, itu berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan masing-masing desa," pungkas Karmolis. Untuk diketahui, DPMD Kabupaten Kepahiang memproses PAW 16 anggota BPD di 11 desa. Pergantian antar waktu dilakukan lantaran masing-masing anggota BPD tersebut mengundurkan diri. Anggota BPD yang mengundurkan diri yakni 1 orang di Desa Batu Bandung, 1 orang di Suro Muncar, 1 orang di Suro Lembak, 1 orang di Daspetah II, 1 orang di Ujan Mas Bawah, dan 1 orang di Desa Temdak. Selanjutnya 3 orang di Desa Gunung Agung, 2 orang di Embung Sido, 1 orang di Karang Anyar, serta 3 orang di Desa Tertik.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait