RK ONLINE - Hingga Rabu (30/3/22), besaran zakat fitrah 1443 H/2022 untuk Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum ditentukan. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag M.Hi melalui Kasi Binmas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag mengatakan jika besaran zakat fitrah belum ditetapkan karena belum dirapatkan. "Sejauh ini kami masih belum menetapkan berapa besaran zakat fitrah. Sebab rapat resminya juga belum dilaksanakan," ujar Ridwan. Untuk menghitung besaran ini pula, pihaknya harus menyesuaikan dengan harga rata - rata penjualan beras. Sementara jika berkaca pada tahun lalu, besaran zakat fitrah ini sebesar Rp 24 ribu, Rp 29 ribu dan Rp 33 ribu/jiwa atau senilai dengan beras kualitas menengah dan premium. "Untuk tahun ini memang belum kita tetapkan. Namun jika dilihat dari harga beras sekarang, mungkin tidak berbeda jauh," lanjutnya. Baca juga : Terkait 1 Ramadhan Kemenag Tunggu Instruksi Pusat Bersamaan dengan ini Ridwan juga mengingatkan kembali kalau zakat, diwajibkan bagi seluruh umat muslim. Baik laki - laki mapun kaum perempuan. Untuk pembayaran zakat ini, dilakukan sejak awal ramadhan atau selambat - lambatnya sebelum pelaksanaan salat idul fitri. "Untuk pengumpul zakat ini nanti, ketentuannya masih sama seperti tahun lalu. Karena masih dalam suasana pandemi jadi kami harap semuannya bisa menerapkan Prokes," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Zakat Fitrah Belum Ditentukan
Rabu 30-03-2022,10:27 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :