Tarawih Boleh di Masjid, Kegiatan Buka Bersama Dilarang

Rabu 30-03-2022,05:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Ramadhan 1443 H tahun 2022 ini, masyarakat dapat melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid. Ini disampaikan Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip. Menurutnya, diperbolehkannya masyarakat shalat tarawih berjamaah di masjid berdasarkan instruksi Presiden RI beberapa waktu lalu. Namun pengurus masjid tetap dianjurkan untuk menyiapkan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, hingga menjaga kebersihan masjid. Wabup berharap, ramadhan tahun ini dapat dilalui umat muslim dengan aman dan terhindar dari paparan Covid-19. "Sesuai dengan instruksi Presiden RI, ramadhan tahun ini masyarakat boleh melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid. Ketentuannya tetap mengedepankan protokol kesehatan," sampai Wabup. Disisi lain, ada pembatasan yang perlu diketahui masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan buka bersama yang dapat menyebabkan kerumunan, termasuk di lingkungan pejabat pemerintahan. "Pemkab sendiri belum memastikan, apakah seperti biasanya akan melaksanakan safari ramadhan, masih dirapatkan," ujarnya. Soal kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadhan, dijelaskan Wabup, masyarakat diimbau tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kemudian memastikan lingkungan bersih, serta mengikuti anjuran pemerintah terkait vaksinasi agar terhindar dari paparan Covid-19.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler