Pembayaran Aula Dinkes Belum Lunas

Senin 28-03-2022,08:43 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) telah diresmikan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Jum'at (25/3). Meski demikian pembangunan gedung dengan nilai Rp 2,1 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) 2021 itu masih menyisahkan tunda bayar. Pasalnya dalam proses pembangunan aula tersebut, sempat dilakukan perpanjangan kontrak dan pengerjaannya dilanjutkan pada Januari 2022. Sementara di akhir Desember 2021 lalu progres pembangunannya baru mencapai 60 persen, sisa DID sebesar 40 persen sekitar Rp 900 juta sudah ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong Rachman, S.KM, M.si mengatakan sisa pembayaran tersebut rencananya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 mendatang. Selain itu, karena pengerjaannya melewati batas kontrak dan dilakukan perpanjangan, pihak rekanan juga dikenakan denda satu per mil. Untuk penghitungan besaran denda tersebut, pihaknya sudah berkoodinasi dengan BPK untuk melakukan audit. "Hingga akhir tahun 2021 sudah dilakukan pembayaran 60 persen. Sisanya 40 persen lagi karena masuk sebagai utang daerah akan diajukan dalam APBD Perubahan mendatang. Sebelum itu kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit, jika tidak ada kendala akan dilakukan pekan ini, " lanjutnya. Sementara untuk mengusulkan pencairan termyn 100 persen, tambah Rachman harus menunggu pengalokasian APBD Perubahan tahun 2022 ini. Mau tak mau, Pemkab Lebong harus mengalokasikan anggaran untuk menutupi kekurangan pembayaran. "Setelah audit dari BPK, untuk sisa pembayaran sebesar 40 persen dan penghitungan denda akan diajukan pada APBD Perubahan tahun ini (2022, red)," pungkas Rachman. Sebelumnya, Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.Stp menjelaskan berdasarkan laporan pekerjaan gedung Aula Dinkes akhir tahun 2021, pihak ketiga baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 60 persen. Kemudian pihak rekanan mengajukan perpanjangan pekerjaan pada tahun berikutnya. "Kalau berbicara tentang proses pengadaan barang dan jasa, penyedia punya hak mengajukan tambahan perpanjangan waktu apabila pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir tapi tetap dikenakan denda sesuai aturan," ujar Erik. Ditambahkannya, terkait proses penganggaran sisa pekerjaan yang belum dibayar harus diusulkan terlebih dahulu di perubahan APBD. Namun dengan syarat klaim dari rekanan sudah 100 persen dengan dibuktikan berita acara yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). "Jika pekerjaan sudah 100 persen, tentunya akan kita anggarkan kembali di APBD Perubahan (2022, red)," tukasnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait