Upayakan Pemberantasan Narkotika Melaui Perda P4GN

Jumat 25-03-2022,05:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak terkait lainnya hingga saat ini terus memaksimalkan upaya mengatasi penyalahgunaan narkotika, serta mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk memerangi narkoba. Seperti halnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang saat ini tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Perda yang masih dalam tahap pembahasan untuk disahkan ini dianggap mampu untuk mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Bengkulu. Juru bicara Pansus Raperda P4GN DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Afriansyah, S.Sos mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN banyak peraturan yang ditambahkan, salah satunya terkait tes urine jadi syarat untuk tes pegawai, menjadi mahasiswa, atau masuk SMA sederajat. Kebijakan tersebut diambil dari kesepakatan bersama, baik dari BNN, Pemprov maupun usulan dari pihak legislatif. Apalagi keputusan juga diambil dari fakta bahwa banyak pelajar yang terlibat dalam narkoba saat ini. "Tes urine sebagai persyaratan tes kepegawaian, kemudian untuk siswa SMA dan mahasiswa. Dari pertimbangan dan masukan BNN banyak penyalahgunaan narkoba di usia sekolah, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba. Nantinya semua pihak akan bekerja sama dengan BNN dan rumah sakit kabupaten/kota untuk menjalankan tes," papar Herizal. Lebih lanjut, dengan adanya peraturan wajib tes urine, murid atau mahasiswa serta pegawai akan waspada, sehingga tidak berani terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena jika dalam tes hasilnya positif, harus dilakukan pembinaan atau rehabilitasi sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan atau melamar pekerjaan. "Adanya penyalahgunaan narkoba nanti sekolah akan menahan dan tidak bisa melanjutkan sekolah, walaupun dalam Raperda ada regulasi yang mengatur tentang pembinaan dan rehap," ujar Herizal. Raperda P4GN sendiri akan segera disahkan dalam waktu dekat ini, pada akhir bulan Maret atau awal April mendatang. Untuk regulasi terkait penerapan dan kegiatan tes akan menunggu peraturan turunan dari Perda P4GN usai disahkan berupa Peraturan Gubernur (Pergub).   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait