Sudah Digorok dan Ditikam Korban Masih Sempat Melawan

Kamis 24-03-2022,08:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Meskipun sudah berulang kali digorok dan ditikam, Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ternyata masih saja sempat melakukan perlawanan. Dengan kondisi tubuh yang sudah bersimbah darah, IRT yang diduga dibunuh suami sirinya ES (31), warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu ini tetap berusaha melawan untuk menghentikan tersangka. Ini tergambar melalui rekonstruksi yang digelar Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kamis (24/3/22) siang. "Korban yang saat itu sudah bersimbah darah, melakukan perlawanan dan keluar dari dalam kamar dan menuju ruang tamu. Namun sesampainya di ruang tamu, korban yang diduga kehabisan darah, langsung terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP. Dalam reka ulang ini, terdapat 36 adegan yang digambarkan tersangka, saksi, dan korban yang dilakukan peran pengganti. Tepat pada adegan 20 - 25, tersangka memperagakan perbuatan sadisnya terhadap korban. Mulai dari adegan menikam perut korban hingga menggorok leher korban. Akan tetapi perbuatan tersangka sama sekali tidak membuat korban pasrah begitu saja. Dirinya yang sudah "mandi darah", masih sempat memegangi baju tersangka yang saat itu, berupaya untuk melarikan diri. Bahkan dari dalam kamar, korban yang sudah digorok ini juga sempat mengejar tersangka hingga ke ruang tamu rumahnya. "Iya tersangka yang saat itu mau melarikan diri, sempat dipegangi oleh korban. Sampai akhirnya 3 kancing baju tersangka terlepas," bebernya. Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kalau tidak lama pascakejadian, korban ditemukan oleh tetangganya yang sebelumnya, sempat mendengar jeritan minta tolong dari korban. Sayangnya saat itu, tersangka sudah melarikan diri dan korban sudah terkapar di lantai tidak sadarkan diri. Dari sini saksi bersama warga lainnya langsung melarikan korban ke rumah sakit. Baca juga : IRT Lubuk Penyamun 2 Kali Digorok dan 3 Kali Ditikam Kapolres juga mengungkapkan jika pembunuhan ini, sudah direncanakan tersangka. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi pengancaman terhadap anak korban yang saat itu, sempat melihat tersangka hendak melarikan diri. Namun untuk pembuktiannya, penyidik masih harus melakukan penyidikan mendalam. "Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup ," demikian Suparman. Sementara itu saat memperagakan adegan demi adegan, tersangka mengungkapkan kalau pembunuhan sadis ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Hanya saja dirinya mengaku kalau saat itu tidak menyadari berapa kali menikam korban. Sebab menurutnya saat itu nyawa korban dihabisinya dengan cara membabi buta. "Saya sadar hanya saja saya tidak dapat mengingat persis berapa kali saya menikamnya. Tapi memang banyak sekali," kenang tersangka. Kemudian Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM mengatakan kalau melalui 36 adegan ini, pihaknya mendapati kalau tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan sangat kejam. Hasil rekonstruksi ini pula menurut Doni, menjadi salah satu dasar dan bahan penyidikan lanjutan perkara ini. "Dari rekon ini kita bisa melihat kalau tersangka memang bertindak dengan sangat kejam terhadap korban," jelasnya. Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH yang menyaksikan rekonstruksi dan pendampingan terhadap anak korban, mengaku sangat mengecam perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ini. "Kami tidak akan tinggal diam. Selain melakukan pendampingan terhadap anak korban, kami juga berharap tersangka diberikan hukuman yang wajar dan setimpal," singkat Linda. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait