RK ONLINE - Menjalankan kebijakan dari program Mabes Polri secara nasional, dimana masing-masing Kepolisan Daerah (Polda) harus melakukan pamasangan Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) atau tilang elektronik, Polda Bengkulu mulai besok, Jumat (25/3) akan melauching dan memberlakukan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas khususnya di lampu merah. Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Polisi. Sumardji, SH melalui Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Muhaimin, SH mengatakan, penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan kamera ETLE akan diberlakukan pada titik lampu merah yang telah ditentukan oleh pihak Ditlantas Polda Bengkulu. "Tanggal 25 Maret 2022 besok ETLE akan didilaunching untuk menindak para pelanggar lalu lintas," kata AKBP Muhaimin, Rabu (23/3). Ia menambahkan, adanya sitem tilang elektronik memiliki tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan, walaupun tidak ada pihak kepolisian, masyarakat bisa tertib berlalu lintas dijalan. "Nantinya, dengan ETLE ini bagi pelanggar-pelanggar lalu lintas secara otomatis akan termonitor dan terekam. Bagi para pelanggar akan ditindak lanjuti penegakan hukumnya dengan dasar hasil dari data ELTE yang tentunya terkoneksi dengan operator Ditlantas. Sehingga penindakan secara hukum dapat terlaksana dengan baik," papar AKBP Muhaimin. Rencananya pemberlakukan tilang elektronik ini secara resmi akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2022 besok, yang secara resmi akan di launching oleh jajaran Polda Bengkulu dan disaksikan jajaran Polres Kabupaten/Kota. “Tilang elektronik tentunya sangat membantu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Masyarakat harus tetap taat akan peraturan walaupun tanpa adanya petugas,” demikian AKBP Muhaimin. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Besok Polda Launching ETLE
Kamis 24-03-2022,04:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :