RSUD Dua Jalur Dua Urus Perpanjangan Izin Praktek

Kamis 24-03-2022,04:48 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Di DPMPTSP RL RK ONLINE - Manajemen RSUD Dua Jalur Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah mengurus perpanjangan izin praktek ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di rumah sakait dua jalur. Dikatakan Direktur RSUD Dua Jalur Curup Dr Rheyco Victoria, Rabu (23/3) terkait polemik yang terjadi saat ini bagi pihaknya tidak ada masalah, mereka tetap melayani warga yang akan berobat baik dari Kabupaten Rejang Lebong maupun Kepahiang. "Saat ini kita tengah mengurus perizinan tenaga kesehatan, untuk tenaga dokter 30 orang lebih dan tenaga perawat dan bidan ada 200-an orang, keseluruhan bekerja di rumah sakit dua jalur," terang Rheyco. Dikatakan Rheycopengurusan izin praktek nakes tersebut dilakukan pihaknya di Kantor DPMPTSP Rejang Lebong sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan beberapa tahun yang lalu, terkait polemik tapal batas masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan RI. "Kita sudah berkoordinasi ke Kementerian Kesehatan dan Kementeri Dalam Negeri bahwa izin operasional rumah sakit bukan berdasarkan wilayah tapi dikeluarkan oleh pemerintah daerah pemilik rumah sakit tersebut, contohnya RSUD Kabupaten Tanggerang yang berada di Kota Tanggerang maka izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Tanggerang," ujar Rheyco. Rheyco Victoria mengajak agar kedua belah pihak antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong tidak lagi berpolemik, jika ada pihak yang merasa belum jelas agar menanyakannya dengan pihak Kemenkes dan Kemendagri, dikarenakan RSUD dua jalur di kawasan Merigi milik Pemkab Rejang Lebong dan prasastinya sudah ditandatangani oleh menteri dalam negeri beberapa waktu lalu. "Saat ini rumah sakit adalah pelayanan dan selama ini RSUD Curup dua jalur tetap melakukan pelayanan warga dari 3 Kabupaten yakni warga Rejang Lebong, warga Kepahiang dan warga Lebong dengan jumlah mencapai 2.000-an orang setiap bulannya," tegas Rheyco.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait