Minyak Goreng Kemasan Muncul Sejak HET Dicabut

Kamis 24-03-2022,04:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

  RK ONLINE - Sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor) kemasan diharga Rp 14 ribu dicabut, saat ini migor tidak lagi menjadi barang langka. Bahkan saat ini migor kemasan sudah tampak memenuhi toko pedagang di pasar tradisional hingga ritel modern. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Afriani Pramawati, SE mengatakan migor kemasan saat ini sudah mulai ada dipasaran. Hanya saja, harga migor kemasan premium saat ini masih tergolong tinggi, yakni dikisaran Rp 25 ribu per 900 ml. Sedangkan migor curah dalam ketentuan aturannya hanya diperuntukkan bagi konsumen dan UMKM, bukan untuk diperjual belikan kembali. "Pemerintah memang sudah mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022. Saat ini diganti Permendag nomor 11 tahun 2022 yang mengatur HET migor curah diharga Rp 14 ribu perliter. Sedangkan minyak goreng kemasan tidak diatur lagi. Dari pantauan kita, saat ini minyak goreng kemasan sudah mulai ada dipasaran, tapi harga masih tinggi dikisaran Rp 25 ribu," jelas Afriani. Tingginya harga minyak goreng lantaran kebutuhan pokok yang tidak terpisahkan dibutuhkan masyarakat saat ini. Hal tersebut juga membuat masyarakat kebingungan. Upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah, lanjut Afriani salah satunya dengan mengusulkan operasi pasar murah. "Kita sudah koordinasikan ke distributor maupun Bulog, pada ramadhan mendatang organisasi wanita di daerah akan melaksanakan bazar pasar murah, salah satunya menjual minyak goreng," tukasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler