RK ONLINE - Pemkab Kepahiang terus berupaya memaksimalkan PAD dari berbagai sektor, salah satunya dari sektor bongkar muat barang di wilayah Kabupaten Kepahiang. Hanya saja sejauh ini aktifitas bongkar muat di Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan PAD. Karena yang bisa ditarik retribusinya hanya bongkar muat yang dilakukan di kawasan terminal. Sementara bongkar muat di luar terminal belum bisa dilakukan penarikan retribusi. Sekkab Kepahiang, Hartono, M.Pd mengatakan, umumnya penarikan upah bongkar muat hanya ditarik pada kawasan terminal dengan besaran Rp 500 untuk tiap sekali aktivitas bongkar muat. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang ditetapkan. "Petugas bongkar muat memang ada retribusinya tapi hanya di kawasan terminal saja. Seharusnya retribusi bongkar muat juga berlaku di luar terminal," kata Hartono. Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait revisi Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah agar point penarikan retribusi bongkar muat juga berlaku di luar kawasan terminal. "Aktivitas bongkar muat seperti gudang sayuran hingga gudang makanan, kan semua di luar kawasan terminal. Seharusnya bongkar muat berlaku sama, sehingga diperlukan revisi Perda ini khususnya point bongkar muat," jelasnya. Diketahui saat ini aturan retribusi ini belum berjalan maksimal. Karena masih rendahnya retribusi yang ditarik. Rinciannya Rp 500 rupiah untuk retribusi bongkar muat dikawasan terminal, Rp 1.000 untuk pedagang kaki lima dan pedagang tidak tetap. Kemudian Rp 500 rupiah untuk retribusi kebersihan rumah tangga yang tidak lagi ditarik oleh DLH. "Perda retribusi daerah ini direvisi karena juga mengatur tentang retribusi kebersihan. Karena dengan aturan yang lama, ini sangat kecil sekali pendapatan pada bidang retribusi kebersihan. Apalagi tidak ada kejelasan terkait retribusi kebersihan rumah tangga yang saat ini tidak lagi ditarik," demikian Hartono. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Retribusi Bongkar Muat Harusnya Juga Berlaku di Luar Terminal
Selasa 22-03-2022,03:05 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :