Subsidi Beralih Untuk Migor Curah

Senin 21-03-2022,07:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebelumnya Permendag nomor 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor), mengatur seluruh harga Migor yang beredar di pasaran. Namun dengan dicabutnya Permendag ini, Subsidi Migor dikabarkan akan tetap diberlakukan dan hanya diperuntukan khusus untuk Migor curah saja. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan jika Migor pemerintah pusat akan kembali memberikan subsidi Migor. Namun kali ini Subsidi akan dialokasikan khusus untuk Migor curah dengan harga HET Rp 14 ribu/liter. Sementara untuk kemasan sederhana - premium, dipasarkan dengan harga ekonomis antara Rp 18 ribu - Rp 24 ribu/liter. "Kita dapat informasi bahwa Migor curah itu akan disubsidi pemerintah, dengan harga kisaran Rp 14 ribu. Sementara untuk kemasan sederhana dan premium, harganya ekonomis," terang Jan Dalos. Baca juga : Pasar Takjil Terancam Ditiadakan Lagi Lebih lanjut dia mengungkapkan kalau pascapencabutan Permendag tentang HET Migor ini, pihaknya masih belum menerima petunjuk atau ketentuan lain dari pemerintah pusat terkait HET Migor kemasan sederhana dan premium ini. Dengan demikian dapat diartikan kalau saat ini, harga pasaran Migor kemasan sederhana dan premium, sama sekali tidak memiliki batasan ketentuan. "Karena sampai saat ini, kita belum mendapatkan aturan lebih lanjut pascapencabutan Permendag tentang HET Migor," bebernya. Bukan hanya itu, Jan Dalos mengungkapkan kalau dari hasil penilaian situasi saat ini, ketersediaan Migor di Kabupaten Kepahiang sudah mulai kembali normal. Hanya saja dirinya tetap berharap jika menjelang Ramadhan nanti, masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan Migor seperti yang terjadi belum lama ini. "Saya berharap agar persediaannya nanti mencukupi. Sehingga masyarakat tidak susah payah mencari ke luar daerah," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait