RK ONLINE - Adanya pengurangan kuota sebesar 15 persen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dari PT. Pertamina menyebabkan antrean panjang kendaraan di sejumlah besar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendapat BBM bersubsidi ini. Mengantisipasi terjadinya permasalahan yang berkelanjutan akibat banyaknya antrean, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengajukan penambahan kuota BBM Bio Solar melalui BPH Migas dan Pertamina. Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, pengajuan penambahan kuota BBM bio solar telah terakomodir. Hanya saja langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pihaknya yakni mengecek distribusi ke seluruh SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu. Untuk itu, dirinya meminta Satpol PP dan Biro Ekonomi Pemprov Bengkulu untuk mengecek penggunaan Bio Solar dimasyarakat, agar sesuai peruntukan. "Pengajuan penambahan kuota sudah. Tinggal mengecek penyaluran distribusinya dari Pertamina ke SPBU, ini sudah normal. Kita juga minta Satpol PP dan Biro Ekonomi untuk mengecek penggunaan solar, apalagi yang subsidi. Karena jika solar subsidi digunakan pihak industri ini yang menyebabkan kelangkaan dan tentunya harus ditindak," tambah Rohidin. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setprov Bengkulu, M. Ikhwan menyampaikan, penambahan kuota BBM Bio Solar harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gejolak ditengah-tengah masyarakat akibat kelangkaan Bio Solar. "Untuk pengajuan kuota kita belum mengetahui secara pasti jumlah yang diberikan, silakan langsung ditanyakan dengan PT. Pertamina," ujarnya. Ia menambahkan, untuk mengatasi antrean kendaraan di SPBU agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas, Pemprov bersama pihak terkait akan melakukan kebijakan pergeseran jam antrean kendaraan yang ingin mendapatkan Bio Solar di SPBU. "Agar antrean tidak menganggu aktifitas lalu lintas masyarakat lainnya, terutama dalam wilayah Kota Bengkulu yang padat, jam antrean akan diubah antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pegeseran jam atau waktu ini hanya berlaku untuk kendaraan yang menggunakan BBM Bio Solar," demikian Ikhwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Kuota Ditambah, Pemprov Awasi Penyaluran Solar
Senin 21-03-2022,06:18 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :