RK ONLINE - Sebanyak 6 narapidana kasus narkoba di Provinsi Bengkulu sejak 2021 lalu diusulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Akan tetapi hingga saat ini, usulan tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Sukria Gaos mengatakan, para narapidana yang diusulkan pindah ke Nusakambangan ini terjerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika berat. Selain itu, merupakan sindikat dan masih mengendalikan penyalahgunaan Narkoba.
"Jadi kita masih menunggu. Kalau sudah ada persetujuan kita tinggal bantu prosesnya. Lebih cepat lebih bagus," kata Sukria.
Adapun keenam orang narapidana yang diusulkan pindah ke nusakambangan masing-masing berinisial RW, He, AT, IS, Pr, dan ES.
Data terhimpun, RW terpidana penyalahgunaan dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali dengan total pidana 20 tahun penjara. Lalau AT barang bukti sabu 2 kilogram vonis satu kali pidana 12 tahun penjara. HY alias Y barang bukti sabu 1 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 30 tahun penjara.
Kemudian IS dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima 3 kali vonis total pidana 25 tahun penjara. PA alias N barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali total pidana penjara 20 tahun penjara dan ES alias E barang bukti sabu 1 kilogram, ganja 34 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 32 tahun penjara.
Pemindahan ini perlu dilakukan demi memutus rantai peredaran narkoba para napi karena jika ditempatkan di Lapas dengan pengamanan maksimal atau Super Maximum Security. Apalagi diketahui jika tahanan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan itu dengan kriteria masih terlihat peredaran gelap narkoba, dan berpotensi membuat gangguan keamanan dan ketertiban.
Pewarta : Gatot Julian/Krn