RK ONLINE - Ketua LSM Cahaya Perempuan Kepahiang, Nyimas Halimah mengecam keras tindakan keji penganiayaan dengan pemberatan yang berujung pada tewasnya Rita Sri Yanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Terlebih korban tewas dibunuh SE suaminya sendiri, Kamis (17/3). Kejadian seperti ini menurutnya bisa menjadi teror dan trauma bagi perempuan. Karena seorang laki - laki apalagi suami seharusnya menjaga istri bukan malah menyakiti. Halimah mengatakan, LSM Cahaya Perempuan siap mengawal kasus ini untuk memastikan almamarhumah korban serta keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. "Kami mengecam keras tindakan keji penganiayaan perempuan yang berujung kematian dan berharap pelaku dapat dihukum berat agar almarhum korban dan keluarganya mendapat keadilan seadil-adilnya. Ke depan supaya tidak ada kejadian serupa, tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan," sampai Halimah. Senada disampaikan Ketua Umum Srikandi, Nyimas Aliah, SE M.Kom juga meminta aparat penegak hukum menghukum sebesatnya tersangka SE terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Terlebih terduga pelaku sebelumnya adalah resedivis kasus percobaan asusila. Selain itu, agar kejadian serupa berulang, dia berharap Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) lebih gencar lagi melakukan upaya pencegahan. "Seperti sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak yang dimulai dari tingkat desa hingga kabupaten dan memperkuat lembaga layanan perempuan dan anak, contohnya UPTD PPA. Hal ini penting untuk mencegah agar tidak terjadi kekerasan yang lebih berat seperti pembunuhan. Biasanya kejadian seperti ini tidak lah serta merta, pasti sebelumnya sudah ada permasalahan, tidak ada asap kalau tidak ada api. Nah di sini perlu adanya peran mediasi yang dilakukan UPTD PPA atau Lembaga konseling lainnya," jelas Aliah. Dia pun berharap agar kaum perempuan tidak takut untuk melapor ketika mendapat kekerasan, ancaman dan lain–lain. "Harus punya keberanian serta paham bahwa di negara ini hak perempuan dilindungi secara hukum. Masyarakat sekitar, tetangga atau keluarga terdekat harus berperan untuk mencegah. Laporkan jika melihat, mendengar dan mengetahui adanya kasus kekerasan, jangan diam saja," kata Aliah menegaskan. Pewarta :Reka Fitriani/Krn
Hukum Berat
Sabtu 19-03-2022,05:06 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :