RK ONLINE - Berdasarkan data BPS pada tahun 2021 angka penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan dari 1,80 persen di tahun 2019 menjadi 1,95 persen dari total penduduk Indonesia. Dimana penduduk Indonesia yang berumur 15-64 tahun terpapar narkoba dengan katagori pernah pakai sebanyak 4,8 juta orang, dan katagori setahun pakai sebanyak 3,6 orang. Sedangkan di Provinsi Bengkulu sendiri, pada tahun 2019 diperkirakan sebanyak 1,30 persen atau sekitar 20 ribu orang dari total masyarakat bengkulu pernah menyalahgunakan narkotika. Menyikapi hal ini, Asisten I Bidang Pamerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si menyampaikan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen mendukung segala hal dalam perang melawan narkotika, yang memang telah digaungkan pemerintah pusat. "Pemprov akan segera menerbitkan Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai payung hukum memaksimalkan penanggulangan narkotika di Bengkulu. Perda tersebut aat ini masih dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Provinsi Bengkulu dan dalam waktu dekat akan disahkan," papar Khairil. Ia menambahkan, kejahatan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dan bersinergis dengan pihak terkait terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba. "Dalam memerangi narkotika di Bengkulu, Pemda siap mendukung dan mendorong kebijakan BNN Provinsi Bengkulu, sesuai dengan kemampuan yang ada," ujar Khairil. Selain itu, Pemprov Bengkulu juga akan mendukung program-program yang dijalankan BNN seperti Desa Bersih Narkoba (Bersinar). "Dalam perang terhadap narkoba BNNP dan Pemprov Bengkulu juga akan dioptimalkan dengan pembangunan kantor BNN di Kabupaten Kaur dan Rejang Lebong," singkat Khairil. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pemprov Komitmen Perang Melawan Narkotika
Jumat 18-03-2022,06:16 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :