RK ONLINE - Kelurahan Pasar Ujung bagian dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Namun Lurah Pasar Ujung, Redo Tantowi, S.Pd.i menuturkan jika sejauh ini masih banyak jalan-jalan dalam gang di kawasan tersebut belum dilakukan peningkatan infrastruktur. Oleh karenanya, saat reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip MM, dia menyampaikan usulan pembangunan jalan hingga ke gang-gang. "Kita mengusulkan bukan hanya jalan poros, tapi juga jalan dalam gang yang langganan banjir ikut dibangun. Bukan sekedar catatan, tegasnya. Diakuinya, di Kelurahan Pasar Ujung ada jalan poros yang merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu. Sementara jalan gang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. "Memang hanya jalan poros kewenangan provinsi, tapi seperti yang saya katakan tadi, pembangunannya kami usulkan hingga jalan dalam gang. Mengingat ini menyangkut fasilitasi, sebagai jalan representatif warga berharap dapat ditingkatkan untuk melancarkan akses ekonomi masyarakat," sampai Redo. Menanggapinya, Anggota DPRD Bengkulu, Edwar Samsi menjelaskan, beberapa titik kewenangan pembangunan jalan, drainase dan jalan lingkungan di Kabupaten Kepahiang terdapat kewenangan pemerintah provinsi. Hanya saja, belum direalisasikannya sejumlah usulan dikarenakan belum adanya usulan maupun keterbatasan APBD Provinsi Bengkulu. Tahun ini saja, papar Edwar, Pemprov Bengkulu memprioritaskan pembangunan Jalan Simpang Permu-Bengko yang anggarannya dialokasikan Rp 6,7 miliar. Rekontruksi jalan tersebut saja, menurutnya masih dinilai kurang. "Karena anggaran Pemprov masih sangat terbatas, masih memprioritaskan penanganan Covid-19. Namun masyarakat jangan khawatir terkait sejumlah usulan, kita dahulukan penanganan banjir yang sering dialami warga setiap kali hujan turun," tutup Edwar. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Diusulkan ke Provinsi
Jumat 18-03-2022,02:42 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :