Jabatan Komisioner KPU Berakhir 2023

Rabu 16-03-2022,04:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu akan berakhir pada bulan Mei tahun 2023 mendatang. Untuk itu, sebelum pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 di mana untuk seleksi calon anggota KPU nantinya, KPU RI akan membentuk tim seleksi pada tiap-tiap provinsi. "Sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan, KPU RI nanti akan membuka seleksi untuk keanggotaan KPU yang baru," kata Irwan, Selasa (15/3). Dalam pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi ini, sesuai peraturan akan dilakukan paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi. Sehingga saat anggota baru telah terbentuk, masa jabatan yang berakhir langsung digantikan. "Untuk seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sendiri ada perbedaan masa jabatan anggota KPU dari 10 kabupaten/kota. Sehingga jadwal seleksi nantinya akan berbeda," ujarnya. KPU Kabupaten Kaur akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023, dan KPU Bengkulu Selatan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. "Sedangkan 8 KPU kabupaten/kota akan berakhir masa jabatan pada Juni 2023," singkat Irwan.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait