RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mencatat dari total 100 koperasi yang ada, terdapat 5 koperasi yang saat ini tidak aktif. Pasalnya, kelima koperasi tersebut tidak melaporkan rapat anggota tahunan (RAT) selama lebih dari 3 tahun berturut-turut. Padahal RAT merupakan peranan penting dalam sebuah badan usaha koperasi. Meski sudah dinyatakan tidak aktif, namun kata Kadisdag Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi, Amir Hamzah, SH, kelima koperasi tersebut belum diusulkan pembubarannya. "Koperasi yang dinyatakan tidak aktif ini karena sudah lebih dari 3 tahun tidak melaksanakan RAT, namun sejauh ini belum kita usulkan untuk dibubarkan. Karena membubarkan koperasi ada tahapan dan aturan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuannya," jelas Amir. Dia melanjutkan, pemerintah saat ini ketat mengawasi manajemen koperasi mengacu Peraturan Menteri Koperasi tentang kelembagaan koperasi. Menurutnya, hanya Kementerianlah yang memiliki wewenang membubarkan koperasi yang tidak aktif. Masih menurut Amir, salah satu tugas koperasi adalah menyelenggarakan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. "Pelaksanaan RAT ini menjadi bagian penilaian keaktifan sebuah koperasi. Jika dipandang tidak aktif, pemerintah daerah setempat akan melakukan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Apabila setelah 5 tahun tetap tidak aktif maka akan dibubarkan," demikian Amir. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Belum Dibubarkan
Rabu 16-03-2022,03:40 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :