RK ONLINE - Sebanyak 15.686 warga Kabupaten Kepahiang, saat ini diberhentikan sementara pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Belasan ribu warga ini tidak dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan karena status kepesertaan dinyatakan non aktif. Hal ini terjadi lantaran masing-masing peserta menunggak iuran. "Status kartu BPJS Kesehatan langsung tidak aktif atau non aktif jika peserta terlambat membayar iuran, sehingga jaminan layanan kesehatan diberhentikan sementara. Kami mencatat, ada 15.686 warga Kabupaten Kepahiang yang menunggak iuran," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kepahiang Desnita Adelina, Senin (14/3). Dia melanjutkan, dari belasan ribu peserta BPJS Kesehatan yang nunggak iuran diantaranya 918 peserta kelas I, 1.855 peserta kelas II, dan 12.913 peserta kelas III. "Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak tahun ini sebenarnya turun dari tahun lalu yang mencapai 18.310 peserta," jelas Desnita. Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yakni peserta membayar iuran yang tertunggak. Namun pabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap maka dikenakan denda pelayanan. "Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. Kalau pembayaran iuran rutin dilakukan maka kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif," ucapnya. Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan langkah strategis. Kepesertaan Program JKN pun merupakan hal yang wajib. Saat ini dari total penduduk Kabupaten Kepahiang 152.932 jiwa, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baru 77 persen saja atau 117.199 jiwa. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
BPJS Hentikan Layanan Terhadap Belasan Ribu Warga
Selasa 15-03-2022,02:56 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :