Sudah Vaksin Dosis 2 dan 3, Tidak Perlu Lagi Tes Antigen

Sabtu 12-03-2022,05:38 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022, pelaksanaan penerbangan dari bandara Fatmawati Soekarno (Fatsoe) Bengkulu bagi para calon penumpang tidak memerlukan dan membutuhkan persyaratan tes antigen. Bagi calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti telah vaksin untuk melakukan penerbangan. Executif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bengkulu, Heru Karyadi mengatakan kebijakan ini telah diberlakukan manajemennya sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu. Selain untuk bandara Fatmawati Bengkulu juga berlaku untuk bandara yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pura II. "Sudah efektif dari 8 Maret lalu, calon penumpang cukup menunjukkan bukti sudah vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi jika mau melakukan penerbangan dari Bandara Fatmawati Bengkulu," kata Heru. Sementara itu, untuk penumpang domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 masih diwajibkan untuk menunjukkan bukti tes RT-PCR atau tes antigen jika ingin melakukan perjalanan penerbangan. "Hanya penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau booster yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes, cukup bukti sudah vaksin saja," tambahnya. Ia menambahkan, pengawasan dan pendampingan serta peneraoan protokol kesehatan ketat juga diwajibkan bagi penumpang rute domestik yang berusia dibawah 6 tahun. "Bagi calon penumpang perjalanan rute domestik, sesuai SE Kemenhub dilakukan pemeriksaan persyaratan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," singkatnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait