Kaji Aturan Teknis

Jumat 11-03-2022,11:48 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Meski sudah disahkan DPRD, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat terlebih dahulu akan ditelaah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang dan mensosialisasikannya pada pedagang. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menerangkan, regulasi tersebut perlu dibahas bersama stakeholder lainnya dalam rangka mengkaji aturan teknis. Diinisiasinya Perda tersebut sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar. "Kita akan terapkan Perda pengelolaan pasar rakyat sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi dan lainnya terhadap pasar rakyat. Namun perlu kita kaji dulu aturan teknisnya. Kemudian disosialisasikan dan mendata jumlah pasar rakyat yang ada," jelas Jan Dalos. Terlebih, kata Jan Dalos, mengenai retribusi pasar sudah diatur dalam Perda tentang Retribusi. Sehingga diperlukan sinkronisasi antara aturan yang tertuang dalam Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dengan Perda tentang Retribusi. "Pada prinsipnya kita sepaham dengan diinisiasinya Perda pengelolaan pasar rakyat ini. Tapi perlu disinkronisasi dengan Perda sebelumnya. Ini akan kita koordinasikan pada Bagian Hukum," jelas Jan Dalos. Sementara itu, tahun 2021 lalu kata Jan Dalos PAD yang ditargetkan pada Dinas Perdagangan senilai Rp 230 juta hanya tercapai 75 persen saja. Pasalnya, sejak pandemi covid-19 melanda aturan dan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat maupun aktivitas perdagangan juga terdampak. "Faktor menurunnya target PAD dari sektor retribusi pasar ini karena pandemi Covid-19. Kemudian ekonomi di tengah pandemi juga ikut melemah, bukan hanya dirasakan oleh masyarakat tapi juga pedagang. Persoalan menurunnya pendapatan ini dialami semua sektor," demikian Jan Dalos.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler