RK ONLINE - Calon Jemaah Haji (CJH) yang tertunda keberangkatannya selama dua tahun dampak pandemi Covid-19, harus memeriksa kembali kelengkapan dokumen keberangkatan haji. Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengungkapkan, salah satu dokumen yang harus diperiksa CJH adalah paspor. Karena bisa ada yang sudah habis masa berlakunya dana harus diperpanjang. "Seluruh CJH yang seharusnya berangkat 2 tahun lalu sudah membuat paspor semua," kata Zulfakar. Namun dijelaskannya, bagi CJH pengganti porsi atau pelimpahan, dokumennya wajib segera diverifikasi. Sehingga saat mendekati jadwal keberangkatan ke tanah suci, semua dokumen sudah siap. "Mengenai hal ini belum diinformasikan kepada CJH, lantaran belum ada ketentuan resmi keberangkatan dari pemerintah. Kalau ada informasi resmi keberangkatan, barulah kami menginformasikannya pada calon jamaah yang akan diberangkatkan," kata Zulfakar. Dia melanjutkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait keberangkatan haji dan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Meski demikian, sejak dini para CJH diminta mempersiapkan diri. Baik itu terkait dokumen maupun kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19 lengkap. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
CJH Periksa Dokumen
Kamis 10-03-2022,04:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :