Mark Up Harga, Penjual Material Tolak Teken SPj

Kamis 10-03-2022,04:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Dugaan Tipikor ADD/DD Kelobak

RK ONLINE - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Desa Kelobak tahun anggaran 2020 berlanjut. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (9/3) dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan saksi penyedia bahan material dalam pembangunan jalan telford serta plat deker. Dalam persidangan yang digelar secara online tersebut terungkap jika penyedia material tidak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPj). Alasannya karena kwitansi yang diberikan, nominalnya lebih besar dari jumlah yang diterima penyedia material. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Sudarmanto, MH mengatakan dalam persidangan tersebut penyedia material membenarkan dirinya memasok material untuk pembangunan jalan yang dilakukan Pemdes Kelobak di tahun 2020. "Mantan Kades secara langsung melakukan pembayaran kepada saksi (penyedia material, red), karena keduanya telah sepakat jika materail dipasok oleh saksi untuk pembangunan jalan telford serta plat deker," kata Sudarmanto. Hanya saja dalam SPj penggunaan ADD/DD yang disodorkan oleh terdakwa Candra, saksi tidak mau menandatanganinya karena jumlahnya di mark up."Akibat mark up itulah daerah dirugikan, seharusnya dalam realisasi lapangan berapapun uang yang dikeluarkan itulah yang ditandatangani sebagai pertanggungjawabannya. Dari sejumlah keterangan yang disampaikan saksi, ketiga terdakwa menerima dan tidak ada yang keberatan," demikian Sudarmanto. Diketahui kasus dugaan korupsi ini menyeret 3 orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Tipidkor Polres Kepahiang. Yakni, Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler