RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian mengingatkan harga minyak goreng (migor) tak boleh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. "Jika ada toko atau pedangang yang menjual diatas Rp 14 ribu per liternya segera laporkan. Kami akan langsung turunkan tim untuk melakukan pengecekan. Bahkan ada sanksinya, " kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Rejang Lebong Upik Zumratul Aini. Diakuinya, menyikapi kelangkaan migor yang terjadi saat ini pihaknya sudah melakukan pengecekan hingga ke tingkat distributor yang ada di Rejang Lebong. Ini untuk memastikan tak ada praktik penimbunan migor serta harga jual sesuai dengan HET. "Pengecekan kami lakukan pagi dan sore. Pagi kita cek di psar-pasar, sedangkan saat sore kita cek di gudang-gudang distributor, " lanjutnya. Rencananya pihaknya akan melakukan operasi pasar dengan membuka bazar murah khusus migor. Hal ini sebagai salah satu langkah dalam menyikapi kelangkaan migor dipasaran. Namun dalam pelaksanaannya, hanya masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 yang dilayani. Dalam hal ini masyarakat yang akan membeli migor harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Tujuanya, selain melihat apakah masyaralat tersebut sudah divaksin atau belum, juga sebagai langkah untuk mendorong realisasi vaksin Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. "Dalam waktu dekat kami bersama unsur FKPD dengan menggandeng distributor migor akan menggelar gebyar pasar murah. Namun pembelinya wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19, " singkatnya. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Migor Tak Boleh Lampaui HET
Rabu 09-03-2022,05:08 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :