BPIH Tahun 2022 Belum Ditetapkan

Rabu 09-03-2022,04:55 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tanah Suci Mekkah musim keberangkatan haji 1443 H atau tahun 2022 belum ditetapkan pemerintah pusat. Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menerangkan, BPIH masih dalam proses pembahasan bersama mitra kerja di tingkat pusat. "Penetapan BPIH keberangkatan 1443 H masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian keberangkatan calon jamaah haji tahun ini dari Pemerintah Arab Saudi," kata Zulfakar. Sementara itu, dijelaskan Zulfakar, saat ini Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina. Terkait dengan sejumlah aturan tersebut, dia berharap menjadi sinyal hijau dibukanya penerimaan ibadah haji pada tahun 2022 ini. Mengingat keberangkatan haji sudah dinanti-nanti masyarakat yang sudah tertunda keberangkatannya sejak 2 tahun lalu. "Informasi terbaru ada kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi, yaitu menghapus aturan karantina dan PCR. Harapannya ini menjadi sinyal penerimaan kembali ibadah haji pada tahun ini," singkat Zulfakar.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait