RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan tahun 2022 ini tidak akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau nomenklatur OPD baru. Meski akhir tahun 2021 lalu DPRD Kepahiang telah mengesahkan perubahan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 13/2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan jika bahwa revisi tersebut bukan berarti Pemkab akan melakukan nomenklatur atau pembentukan OPD baru. Dikatakan, untuk membentuk OPD baru harus merujuk ketentuan peraturan di tingkat pusat. Kemudian menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, lantaran nantinya biaya operasional, anggaran program dan kegiatan yang ditanggung oleh APBD daerah. "Yang pasti belum ada pembentukan OPD baru pascadisahakannya revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Karena harus berdasarkan ketentuan peraturan dan kajian. Kemungkinan adanya penggabungan," kata Hartono. Hanya saja, dijelaskan Hartono, dia belum bisa memastikan OPD mana saja yang akan digabungkan. Mengingat rencana pemisahan dan penggabungan harus berdasarkan hasil kajian akademis. "Iya harus ada kajiannya, sedang ditahap evaluasi terhadap SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), terkait dengan besar kecilnya beban kerja," demikian Hartono. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Belum Pastikan Jumlah OPD yang Dimerger
Rabu 09-03-2022,04:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :