Satpol PP Tak Mampu, Gaji Linmas Tetap Dibayar Desa

Sabtu 05-03-2022,05:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Gaji Perlindungan Masyarakat (Linmas) di 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sepertinya masih tetap dibayar masing-masing pemerintah desa menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). Karena Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang tidak mampu membayarnya lantaran anggaran tahun 2022 ini hanya cukup untuk Linmas di 12 kelurahan saja. Padahal sebelumnya, 105 di Kabupaten Kepahiang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta DPRD Kepahiang melakukan pengalihan anggaran gaji Linmas desa ke Pemkab Kepahiang. Karena ADD yang tersedia sekarang ini, untuk membayar Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat selama 12 bulan saja tidak cukup. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos membenarkan pihaknya tidak mampu membayar gaji Linmas 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang. "Karena anggaran yang tersedia hanya untuk honor 72 Linmas yang bertugas di 12 kelurahan, besarannya Rp 100 ribu per bulan," terang Gani. Apakah tahun 2023 nanti Satpol PP siap mengajukan anggaran gaji Linmas di 105 desa. Dikatakan Ghani, terkait hal itu akan dikaji terlebih dahulu. "Untuk kedepannya kita belum bisa memastikan, karena untuk menganggarkan honor Linmas di 105 desa perlukajian secara matang. Karena selama ini yang sudah berjalan, honor Linmasnya dibayar oleh desa masing-masing," pungkas Gani. Sebelumnya diberitakan, 105 Kades serta perangkatnya di Kabupaten Kepahiang belum bisa menikmati Siltap yang telah diinstruksikan pemerintah pusat. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentang penyetaraan Siltap, seharusnya sejak aturan ditetapkan Kades dan peragkatnya sudah bisa menikmati apa yang menjadi haknya tersebut. Dengan itupula, hampir seluruh Kades di Kabupaten Kepahiang yang tergabung dalam APDESI mendatangi DPRD Kepahiang guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ataupun melaksanakan hearing. Sejak aturan ditetapkan, jangankan Kades dan perangkatnya bisa mendapatkan tunjangan, tapi Siltap saja tidak mencukupi. APDESI mendatangi DPRD Kepahiang dengan tujuan supaya DPRD Kepahiang bisa menganggarkan untuk pemenuhan Siltap Kades dan perangkatnya. "Selain meminta adanya penambahan anggaran ADD untuk membayar Siltap, kami juga minta supaya honor Linmas, perangkat agama dan BMA bisa dibayar oleh Pemkab Kepahiang, bukan lagi tanggungan kita selaku desa," minta Fadila Sandi, Amd selaku ketua APDESI Kabupaten Kepahiang ketika itu. Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan, terkait gaji Linmas, perangkat masjid dan BMA supaya bisa diakomodir oleh OPD Kepahiang. Pihaknya menginstruksikan BKD supaya bersurat kepada Bagian Kesra Setkab Kepahiang dan Satpol PP Kepahiang, sehingga anggaran untuk pembayaran Linmas, perangkat masjid dan adat kutei rejang tidak lagi menggunakan ADD. Namun ternyata itu tida bisa dilaksanakan Bagian Kesra Setkab Kepahiang maupun Satpol PP Kepahiang, mengingat anggarannya tidak tersedia.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait